Bupati Subang Resmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah Daur Ulang

Subang,Metrodua.com – Bupati Subang hari Selasa 16 juni 2020 meresmikan fasilitas pengolahan sampah berupa pusat daur ulang atau PDU. Pusat daur ulang tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan presiden republik Indonesia nomor 15 tahun 2018 tentang percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai Citarum kementerian lingkungan hidup dan kehutanan melalui direktorat pengelolaan sampah yang  membangun sarana prasarana pengelolaan sampah berupa pusat daur ulang atau PDU  Bank Sampah Induk dan Biodigester di 5 Kabupaten di DAS Citarum yang salah satunya berupa pusat daur ulang yang berada di Kabupaten Subang.

Kegiatan peresmian tersebut dilaksanakan Bupati Subang bersama Direktur Jenderal PSLB3 secara virtual atau online. Dalam kesempatan yang sama Bupati Subang menandatangani prasasti peresmian pusat daur ulang, yang memiliki kapasitas 10 Ton per hari.

Wakil menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong dalam sambutannya sekaligus meresmikan dan menyerah terimakan fasilitas pengelolaan sampah, menyampaikan bantuan sarana prasarana pengolahan sampah yang disampaikan guna mempercepat upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum.

Penanganan sampah merupakan masalah bersama dan harus menjadi perhatian semua pihak, di hulu pemerintah berupaya  meningkatkan kesadaran  masyarakat dalam mengelola sampah Dan di hilir pemerintah  memanfaatkan teknologi  untuk.mengelola dan memilah sampah, termasuk mengelola PLTSA.

Kang Jimat dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada kementerian lingkungan hidup atas bantuan yang disampaikan mudah-mudahan dapat bermanfaat dan dapat membantu dalam pengolahan sampah di Kabupaten Subang. Dengan kapasitas yang ada sebesar 10 ton meskipun jauh dari kebutuhan mudah-mudahan dapat dipenuhi kekurangannya di masa yang akan datang.

Terkait pengelolaan sampah Kang Jimat menyampaikan saat ini Subang merencanakan untuk membangun TPA untuk menggantikan TPA panembong, rencana pembangunan TPK tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah Kabupaten Subang dalam menangani permasalahan sampah yang tiap hari jumlah sampahnya selalu bertambah. Tiap hari total sampah di Kabupaten Subang mencapai 1027 ton dari 1027 Ton. Terkait pengelolaan sampah yang baru terlayani  baru 16 kecamatan, itupun belum sampai ke Desa desa.

Kegiatan peresmian fasilitas pengolahan sampah tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, PLT Deputi Bidang Koordinasi pengelolaan lingkungan dan kehutanan kementerian koordinator bidang kemaritiman dan investasi,  Deputi bidang kemaritiman dan Sumber daya alam Kementerian Perencanaan pembangunan nasional, Direktur jenderal pembiayaan infrastruktur Pekerjaan umum dan perumahan kementerian PUPR Direktur jenderal pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, Direktur jenderal perdagangan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Tenaga ahli menteri bidang pencemaran das Citarum dan SDA klh setditjen PSLB3 KLH. Bupati Bekasi,  Satgas DAS Citarum sekretariat DAS Citarum Kepala Dinas lingkungan hidup Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Kepala Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Subang dan Kepala Dinas lingkungan hidup Kabupaten Bekasi. (Red/LN)

 

 

 

(Sumber berita, jabarprov.go.id)

Komentar