BPJS Kesehatan Cikarang Perpanjang Kembali Program Super Praktis

Headline, Jabodetabek643 Dilihat

Bekasi,Metrodua.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai badan penyelenggara kesehatan memperpanjang kembali program perubahan kelas tidak sulit atau Super Praktis bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional  Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang ingin melakukan perubahan hak kelas rawat. Program Super Praktis ini diperpanjang mulai dari 22 Mei – 31 Agustus 2020.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Ridho Nurfadli mengatakan program Super Praktis merupakan komitemen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan kepada peserta yang ingin melakukan penurunan kelas perawatan sekaligus memberikan kelonggaran regulasi kepada masyarakat dalam hal turun kelas.

“Diharapkan dengan adanya program Super Praktis peserta yang merasa keberatan bisa untuk melakukan turun kelas dan bisa menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing peserta,” ujarnya kepada awak media di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, pada Jumat (12/06/2020).

Hal tersebut juga sebagai bentuk komitemen BPJS Kesehatan selaku penyedia layanan untuk memberikan kemudahan kepada peserta yang ingin melakukan penurunan kelas perawatan.

Dikatakannya sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Iuran Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indoensia Sehat (JKN-KIS) sudah mulai disesuaikan.

“Bagi peserta dengan segmentasi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta Mandiri yang mana mulai Januari hingga  Maret, pembayaran iuran peserta mengacu Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dengan besaran Rp160.000 untuk Kelas I, Rp110.000 untuk Kelas II, dan Rp42.000 untuk Kelas III,” jelasnya.

Kemudian, mulai April hingga Juni, pembayaran iuran peserta mengacu Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dengan besaran Rp80.000 untuk Kelas I, Rp51.000 untuk Kelas II, dan Rp25.500 untuk Kelas III.

Terakhir, mulai Juli hingga Desember, pembayaran iuran mengacu  Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan besaran Rp150.000 untuk Kelas 1, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp42.000 untuk Kelas III.

Meski demikian, untuk Kelas III, peserta hanya perlu membayar Rp25.500 dan sisanya disubsidi oleh pemerintah.

Ia mengungkapkan penurunan kelas perawatan dapat dilakukan dengan menunjukkan Kartu JKN-KIS dan menunjukkan KTP elektronik atau Kartu Keluarga. Ia pun menambahkan penurunan kelas tersebut hanya bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan baik Cabang maupun Kabupaten atau Kota.

“Bagi peserta yang ingin melakukan perpindahan kelas bisa membawa Kartu JKN-KIS disertai KTP elektronik atau kartu keluarga. Program Super Praktis ini hanya bisa didapatkan di kantor cabang maupun Kabupaten atau Kota,” ujarnya.

Sementara itu salah satunya peserta Faisal (20) yang mengaku sangat terbantu dengan hadirnya program tersebut di tengah permasalahn ekonomi yang dihadapi keluarganya saat ini.

“Saya sangat terbantu dengan adanya jaminan kesehatan ini dan terbantu lagi dengan adanya kemudahan dalam penurunan kelas rawat. Sebelumnya saya memilik kelas 1 untuk perawatan, karena kebetulan di masa pandemi ini ekonomi keluarga saya juga sedang melemah akhirnya saya sekeluarga memutuskan untuk pindah kelas 2,” ujar Faisal (Red/LN)

 

(Sumber berita,bekasikab.go.id)

Komentar